Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga : Ngotot ke PN Jaktim, 11 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
Baca Juga : Polisi Bakal Lakukan Swab Antigen Acak jika Massa Habib Rizieq Berkerumun
(Erha Aprili Ramadhoni)