JAKARTA - Kementerian Agama RI (Kemenag) tengah menyusun aturan soal pembatasan penggunaan toa di masjid. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan, hal tersebut masih dibahas karena Indonesia memiliki masyarakat yang heterogen dan dinamika yang berbeda-beda tiap provinsi maupun daerah.
"Masih dibahas karena Indonesia cukup heterogen, tentu juga dinamika yang ada juga perlu diperhatikan antara Desa dengan kota tentu berbeda misalnya seperti di masjid raya, provinsi dan kota. Masyarakat pun sangat bervariasi ada yang menyebut penggunaan pengeras suara bagian dari syiar, ada juga yang terganggu,"papar Kamaruddin saat dihubungi MPI Kamis,(27/05/2021).
Baca juga: Warga yang Protes Toa Masjid di Tangerang Digeruduk Massa, Begini Akhirnya
Kamaruddin menambahkan, sebelumnya Dirjen Bimas Islam telah memiliki surat edaran terkait tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushalla yang tertuang pada Surat Edaran nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018. Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat.