JAKARTA - Polres Sabang, Aceh, berhasil mengungkap praktik aborsi dan menangkap HY, seorang bidan berstatus pegawai negeri sipil (PNS), di Kecamatan Suka Karya. Selain HY, polisi juga menangkap RF selaku pengguna jasa HY yang meminta janin dalam kandungan kekasihnya, NO digugurkan.
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, menuturkan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari laporan masyarakat yang mencurigai NO tidak berada di rumahnya. Padahal warga telah mengetahui dia sedang berbadan dua.
Warga yang curiga lantas melapor ke polisi. Polres Sabang langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap HY yang juga telah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pria Ini Tipu Calon Prajurit TNI AD, Uang Hasil Penipuan Digunakan untuk Menikah 4 Kali