Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

HRS Pikir-Pikir soal Vonis Perkara Kerumunan di Megamendung, Hakim Beri Waktu Seminggu

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |15:46 WIB
HRS Pikir-Pikir soal Vonis Perkara Kerumunan di Megamendung, Hakim Beri Waktu Seminggu
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan terdakwa Habib Rizieq Shihab bersalah dalam kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu divonis hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam perkara itu.

Atas putusan itu, Habib Rizieq dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan berpikir atas putusan itu, apakah akan menerima atau akan mengajukan banding.

"Terdakwa pikir-pikir, JPU pikir-pikir. Waktunya satu Minggu terhitung besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di persidangan, Kamis (27/5/2021). Putusan hakim dalam perkara kerumunan di Petamburan lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya. Jaksa menilai Habib Rizieq melanggar pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement