Kata dia, aksi bejat pelaku dilakukan saat kondisi rumahnya sepi.
Saat ini pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Seputih Mataram. AR dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Perpu 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU 35 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Prancis Kriminalisasi Hubungan Seksual dengan Anak Usia di Bawah 15 Tahun
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.