Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Pelaku Pasarkan Tembakau Sintetis secara Online

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 28 Mei 2021 |15:33 WIB
Polisi: Pelaku Pasarkan Tembakau Sintetis secara Online
Kapolres Jaksel Kombes Azis gelar rilis kasus tembakau sintetis (Foto: Ari)
A
A
A

JAKARTA - Polisi meringkus empat orang pelaku peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di DKI Jakarta dan sekitarnya. Para pelaku yakni KRP, IA, AM, dan AH.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku memasarkan barang haram tersebut secara online dengan sasarannya para anak remaja.

"Pelaku ini, khususnya AM berdasarkan pengakuannya sudah satu tahun melakukan kegiatannya itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Menurut dia, AM melakukan produksi tembakau sintetis di kediamannya kawasan Banten. Dia pun memasarkan barang haramnya itu secara online, yang mana rata-rata pembeli itu berasal dari kalangan anak muda.

Baca juga: Bongkar Industri Tembakau Sintetis Rumahan di Bogor, Polisi Tangkap Kakak-Adik

Adapun harganya, kata dia, dijual berdasarkan perpaketnya, ada yang disebut paket 5R sebanyak 5 gram dengan harga Rp450 ribu, ada yang disebut paket 10R seharga Rp800 ribu. Lalu, paket 25R seharga Rp1,75 juta, paket 50R seharga Rp3 juta, hingga ada paket 100R seharga Rp5,5 juta.

Azis menambahkan, dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan bukti sebanyak 600 paket berisi lebih dari 6 kg tembaku sintetis. Adapun jumlah tersebut bila dikalkulasikan diperkirakan mencapai Rp500 juta.

"Sasarannya tentu para pengguna adalah kebanyalan kalangan muda dan mereka yang melakukan produksi adalah kalangan muda. Kemudian cara penjualannya sebagian dijual dari media sosial, sebagian melalui aplikasi penjualan online," katanya.

Baca juga: Polisi Dirikan 15 Pos Pengamanan Lebaran di Jaksel, Ini Rinciannya

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement