"Pelaku Amir bertanya kepada Yaka kenapa mesin saya dimatkan padahal kamu belum mengompa air, dan langsung memarangi pundak sebelah kiri Yaka," jelas Endon.
Tidak sampai di situ, sambung Endon, korban Yaka membalas dengan mencangkul bagian kepala pelaku kemudian pelaku kembali menebas bagian dada kiri, pergelangan tangan kanan dan jari tangan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
"Setelah itu pelaku pulang kerumahnya menganti baju lalu menyerahkan diri di Polsek Labakkang," lanjut Endon.
Atas kejadian tersebut SPKT Polres Pangkep bersama piket fungsi melakukan olah TKP serta mengevakuasi korban serta membawa pelaku ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum dibawa ke Polres Pangkep untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)