"Karena siapapun yang terlibat dalam persekongkolan jahat untuk memangsa uang rakyat dari Covid-19, ini harus menjadi atensi khusus karena Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, betul-betul sudah mengintruksikan sejak awal, apabila ada oknum yang memangsa uang covid atau darurat ini, untuk bisa dikenakan hukuman mati. Artinya sangat maksimal. Sehingga ini menjadi wait and see khusus," kata Uday, kepada wartawan, Jumat (28/52021).
Dan yang tidak kalah penting, sambung Uday, pada proses penyelidikan selanjutnya, dari penyebab terjadinya dugaan mark up pada pengadaan masker di lingkungan Dinkes Banten.
"Jangan sampai tersangka L ini hanya menjadi korban yang informasinya adalah orang baru, tidak tau banyak hal, tapi dia dipaksakan untuk kemudian dikorbankan," ujarnya.
Pihaknya meyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat dari mark up masker tahun 2020.
Di sisi lain, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kata Uday, agar Kejati Banten segera mengamankan dokumen dan segala kelengkapan lainnya yang berkaitan dengan proses pengadaan masker tahun 2020 kemarin, khawatir terjadi hilangnya alat bukti.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.