Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus 97 Ribu ASN Fiktif, ICW: Rasanya Tak Mungkin hanya Kesalahan Data

Agregasi VOA , Jurnalis-Sabtu, 29 Mei 2021 |17:18 WIB
Kasus 97 Ribu ASN Fiktif, ICW: Rasanya Tak Mungkin hanya Kesalahan Data
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan perlu adanya penelusuran lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus hampir seratus ribu ASN fiktif yang terungkap dalam dengar pendapat di DPR pekan lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pada 2014 pihaknya menemukan hampir 97 ribu data pegawai negeri sipil fiktif. Ribuan pegawai negeri tidak berujud ini menerima gaji dan dana pensiun.

Informasi menghebohkan tersebut disampaikan Bima Haria dalam tayangan YouTube Pengumuman BKN Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri hari Senin (24/5).

Menanggapi hal tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina kepada VOA, Jumat (28/5), menilai kejadian ini menjadi bukti betapa amburadulnya pendataan di Indonesia. Dia mengaku heran pemerintah ternyata selama ini tidak mengetahui ada pegawai negeri fiktif namun rutin menerima gaji dan pensiun.

Almas menduga kuat ada mafia terlibat dalam kasus data 97 ribu pegawai negeri fiktif itu. "Kami melihat kalau betul ada ASN (aparatur sipil negara) fiktif selama ini mendapatkan gaji dari pemerintah, ini rasanya tidak mungkin hanya kesalahan data, tidak mungkin hanya kesalahan sistem. Patut diduga dan perlu ditelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam munculnya ASN fiktif ini," kata Almas.

Almas menambahkan jika benar 97 ribu pegawai negeri fiktif itu menerima gaji dan pensiun, maka negara sangat dirugikan. Dia menyebutkan berapa nilai kerugian negara tinggal ditelusuri berdasarkan jabatan dan besaran gaji yang diterima 97 ribu pegawai negeri fiktif itu serta sejak kapan mereka digaji.

Ditambahkannya, selain karena tidak pernah adanya pemutakhiran data pegawai negeri secara reguler, diduga ada keterlibatan pihak yang berwenang. “Tidak mungkin ada nama pegawai negeri fiktif tanpa ada yang menginput datanya,” tegas Almas.

Selama ini, lanjut Almas, ICW belum pernah menerima aduan tentang data 97 ribu pegawai negeri fiktif. ICW mencatat masih ada pegawai negeri terlibat kasus korupsi dan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum dberhentikan dan masih menerima gaji. Persoalan semacam ini sudah muncul dalam 2-3 tahun terakhir.

Almas menjelaskan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi harus terbuka untuk mengumumkan hasil penelusuran dari kasus 97 ribu pegawai negeri fiktif tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement