Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

163 Veteran Akhirnya Dapat Tunjangan Setelah Dikorupsi

Made Argawa , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |19:41 WIB
163 Veteran Akhirnya Dapat Tunjangan Setelah Dikorupsi
Uang tunjangan untuk veteran akhirnya bisa dicairkan (Foto : iNews)
A
A
A

TABANAN - Ratusan veteran di Kabupaten Tabanan, Bali, kembali menerima hak mereka setelah uang tunjangan dari pemerintah dikorupsi oleh Kepala Kantor Pos dan Stafnya yang bertugas menyalurkan dana tersebut.

Kasus tersebut bermula pada 2019. Saat itu kepolisian telah menetapkan Kepala Kantor Pos Kerambitan Andi Wahyu Suwandito sebagai tersangka dan kini telah divonis.

Kejaksaan Negeri Tabanan mengembalikan tunjangan pensiun gaji ke-13 dan THR untuk 163 veteran yang dikorupsi Andi Wahyu dan stafnya I Putu Tika Ari Utama. Akibat ulah dua orang itu, negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar.

Pengembalian kerugian keuangan negara oleh kejaksaan negeri tabanan dilakukan hari ini, Senin (31/5/2021), ada lima orang perwakilan veteran beserta keluarganya di kantor kejaksaan.

Total ada Rp354 juta lebih yang dikembalikan dari dua pelaku. Selanjutnya, uang pengembalian ini telah diserahkan ke PT Pos Indonesia melalui Kantor Pos Tabanan untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada para penerima.

Pelaku atas nama Andi Wahyu Suwandito telah mengembalikan uang negara Rp348 juta lebih dari total uang korupsi senilai Rp367 juta. Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider enam bulan termasuk dituntut uang pengganti senilai Rp367 juta.

Pelaku lain atas nama I Putu Tika Ari Utama mengembalikan uang tunai senilai Rp5 juta lebih dari total uang senilai Rp814 juta lebih yang dikorupsi. Ia dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Termasuk dituntut uang pengganti senilai Rp814 juta lebih. Jika uang pengganti tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurunga selama tiga tahun.

Baca Juga : Kejagung Dalami Dugaan Auditor BPK yang Halangi Penyidikan Kasus Jiwasraya

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus dan penetapan tersangka namun juga fokus untuk menekankan atau mengambil langkah agar para terdakwa ini bisa melakukan pengembalian kerugian negara.

"Kami juga fokus pengembalian dana yang dikorupsi," ujar Ida Bagus Putu Widnyana.

Pihak Kejaksaan Negeri Tabanan masih berharap pada para pelaku yang telah divonis mengembalikan uang pengganti sehingga bisa segera disalurkan kepada yag berhak menerima sehingga bisa memperingan hukuman.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement