JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil pengitungan kerugian negara, yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, telah menerima pengitungan kerugian negara dari pihak BPK. Hasilnya perkara dugaan rasuah itu telah merugikan negara senilai Rp22,78 triliun.
"Kerugian negara Rp 22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan pengitungan awal," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, bahwa kerugian negara itu merupakan nilai pasti yang telah dirampungkan oleh pihaknya sebagai auditor negara.
"Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya," ujar Agung.
Baca juga: Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri Jangan Sampai Ganggu Perekonomian
Menurutnya, dalam laporan tersebut, pihaknya turut menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ASABRI. Dimana, kata dia, diduga perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan.
"Adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilih perusahaan atau pemilih saham dalam bentuk saham dan reksadana," ucapnya.