1. Australia
UU Perlindungan Data Pribadi mulai diberlakuan pada 2018. Apabila ada yang melanggar akan terkena denda 1,8 juta AUD.
2. Chili
Ketidakpatuhan terkait UU Perlindungan Data diklasifikan berdasar tingkatan. 55 EUR untuk pelanggaran paling kecil, hingga sekitar 530.000 EUR.
3. Kanada
Pada 17 November 2020, pemerintah Kanada memperkenalkan UU Perlindungan Data Pribadi. Perusahaan yang melanggar UU ini akan dikenakan denda 5% dari pendapatan global atau USD25 juta atau Rp356 miliar (1 USD = Rp14.252).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.