Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penjual Obat Aborsi Ilegal di Tangerang, Tangani 31 Pasangan

Isty Maulidya , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |15:20 WIB
Polisi Tangkap Penjual Obat Aborsi Ilegal di Tangerang, Tangani 31 Pasangan
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

TANGERANG - Anggota Polsek Balaraja menangkap seorang pria berinisial S (43) karena menjual obat penggugur kandungan (aborsi) ilegal secara online. Penangkapan tersebut bermula dari adanya pengungkapan kasus aborsi di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, S ditangkap di Jawa Tengah, setelah terbukti menjual obat penggugur kandungan kepada sepasang kekasih.

“Sebelumnya, sepasang kekasih ini melakukan aborsi menggunakan obat tersebut disalah satu rumah wilayah hukum Polsek Balaraja," ujar Jarot, Senin (31/5/2021).

Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi juga mendapatkan ratusan pil yang dapat menggugurkan kandungan dari berbagai jenis.

Ratusan obat itu berupa 13 butir pil Opistan, 15 butir pil merek Cytotec (obat penggugur kandungan), 340 butir kapsul lancar haid Tiau Keng Poo, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, 7 butir pil Gastrul, dan berbagai macam alat bantu seks dan obat kuat impor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement