SEMARANG – Tindakan tegas diambil Pemerintah Kota Semarang terhadap pegawai yang nekat mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H. Sebanyak 484 pegawai langsung gigit jari karena mendapatkan surat pemecatan.
“Ini proses yang cukup panjang. Pertama kita waktu itu sebelum Lebaran kan sudah diingatkan oleh pemerintah pusat, diperingatkan tidak boleh mudik baik warga Semarang, ASN, maupun non-ASN,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (31/5/2021).
“Pak Sekda kemudian membuat inisiatif atas nama Wali Kota, membuat surat edaran larangan ASN dan non-ASN untuk mudik,” imbuhnya.
Baca juga: Dijemput Petugas, 7 Pemudik di Petojo Selatan Akan Diswab Antigen
Dia menyatakan, dalam surat edaran itu juga menyertakan sanksi bagi setiap pelaku pelanggaran. Di antaranya adalah bagi ASN akan kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan. Sementara non-ASN bisa dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).