“Itu juga sudah saya sampaikan hal itu berulang-ulang, tapi ternyata tetap pelanggaran itu ada. Dan konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita merujuk pada surat edaran, harus ada sanksi,” tegas politikus PDIP itu.
Informasi yang diterima, terdapat 669 pegawai Pemerintah Kota Semarang yang dikenakan sanksi. Di antaranya 484 terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 185 pegawai tidak mendapat tambahan penghasilan selama 1 bulan.
Baca juga: Dampak Mudik Lebaran, Kenaikan Kasus Covid-19 Mulai Terlihat
Sesuai aturan, pegawai ASN maupun non-ASN dilarang mudik dan diwajibkan melakukan presensi dari Kota Semarang. Namun, dalam pelaksanaannya banyak yang pelanggaran dengan tidak melakukan presensi, dan beralasan lupa.
“Ada yang absen (presensi) dari luar kota, berarti tidak sesuai petunjuknya. Absennya harus dilakukan di Kota Semarang. Ada yang kemudian beralasan lupa absen. Ya intinya bahwa mereka tidak melakukan absen dari Semarang. Yang cukup banyak (pelanggaran) ada di PU (Dinas Pekerjaan Umum),” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)