Padahal, lanjut dia, sudah sering dilakukan penertiban, pembinaan oleh petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Saber Pungli dari Polresta Yogyakarta.
"Beberapa waktu lalu dua petugas parkir atau jukir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan di Jalan Kebun Raya (Timur Kebun Binatang Gembira Loka) dijatuhi vonis denda masing-masing sebesar Rp500 ribu di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Baru saja selesai juga kasus dugaan 'nuthuk' harga pecel lele sebesar Rp37 ribu. Kini muncul lagi kasus 'nuthuk' yang dapat mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata," kata dia, Selasa (1/7/2021).
Baca juga: Viral Wisatawan Dipaksa Sewa Jeep saat Kunjungi Petisalan Mbah Maridjan, Begini Kronologinya
Dengan hal ini Forpi Kota Yogyakarta mendorong pelaku 'nuthuk' untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Harapannya, kata dia, ada vonis pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.
"Kalau melihat perda semestinya tarif parkir di Kota Yogyakarta adalah Rp5 ribu untuk mobil Rp2 ribu untuk motor," ujarnya.