Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Tahanan KPK Diperbolehkan Kunjungan Tatap Muka, Ini Syaratnya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 02 Juni 2021 |15:15 WIB
Keluarga Tahanan KPK Diperbolehkan Kunjungan Tatap Muka, Ini Syaratnya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal 3 orang dan Penasihat Hukum maksimal 2 orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk

Baca Juga : Cerita Saksi Ketakutan Antarkan Duit Penggarap Proyek Bansos untuk Pejabat Kemensos

"Social distancing dengan menjaga jarak ketika antri pendaftaran dan bertemu tahanan. Dan Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield," ujar Ali.

Untuk waktu berkunjung, bagi Penasihat Hukum dipersilahkan pada Senin s/d Jumat dari pukul 13.00 s/d 15.00 WIB. Sedangkan, keluarga pada Senin s/d Kamis dari pukul 10.00 s/d 12.00 WIB dan Jumat dari pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement