Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laporan Bima Arya Berujung Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |13:18 WIB
Laporan Bima Arya Berujung Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq
Foto: Okezone
A
A
A

Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, selain mereka berdua, penyidik juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Sehingga ada tiga orang yang dinaikan status hukumnya sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin 11 Januari 2021.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement