Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuntutan 6 tahun Penjara Habib Rizieq Terkait Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi, Selengkapnya di iNews Room Kamis Pukul 18.00 WIB

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |17:47 WIB
Tuntutan 6 tahun Penjara Habib Rizieq Terkait Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi, Selengkapnya di iNews Room Kamis Pukul 18.00 WIB
iNews Room.
A
A
A

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).

"Menuntut selama enam tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lalu bagaimana kelanjutannya?

Baca juga: Tuntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Habib Rizieq Bohong Nyatakan Diri Sehat Padahal Positif Covid-19

Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement