"Ya tentu jamnya nanti akan kita batasi ya tidak seperti biasanya ada tahapan, pembukaan, mekanisme, SOP nya, jam operasi semua dibatasi," ucap Riza
Menurut Riza, pihaknya sedang memproses dan mengkaji perusahaan karaoke yang mengajukan diri untuk pembukaan.
"Iya nanti ada, angkanya akan di cek kepala dinas persisnya berapa ya," ujar Riza.
Surat Edaran (SE) No.64 tahun 2021. Dalam SE itu, dijelaskan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gubernur melalui Disparekraf DKI Jakarta.
(Sazili Mustofa)