Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijual Temannya ke Pria Hidung Belang, Siswi SMP Ini Hanya Dikasih Rp100 Ribu

Antara , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |02:01 WIB
 Dijual Temannya ke Pria Hidung Belang, Siswi SMP Ini Hanya Dikasih Rp100 Ribu
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Mandonga, dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku DSN," ujar dia pula.

Kepada polisi, pelaku DSN mengaku menjajakan ZA kepada pria hidung belang dengan tarif Rp600 ribu, dengan korban mendapat Rp100 ribu, sementara pelaku mendapat Rp500 ribu untuk kebutuhan makan.

Pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement