"Pelaku ditangkap karena sudah melakukan pencurian helm dan ditangkap korbannya sendiri," ujar Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahly, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga : Wanita Cantik Dibunuh Mantan Suaminya Gara-Gara Punya Pasangan Baru
Dalam pemeriksaan, tersangka sudah 8 kali melakukan aksi pencurian helm dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Sementara itu, selain kedua tersangka yang terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara, polisi menyita dan mengamankan barang bukti sebuah helm serta 1 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.