Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan, terbongkatnya pencabulan yang dilakukan tersangka setelah korban menceritakan perlakuan ayah tiri kepada ibu kandungnya.
“Mendapat keterangan korban, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Mapolresta Deli Serdang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Firdaus, Minggu.
Baca juga: Astaga! 7 Pemuda di Bombana Gilir Gadis ABG, Baru Dipulangkan Esok Harinya
Guna penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka dijeloskan ke sel tahanan Mapolresta Deli Serdang. Tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.