JAKARTA - Konsistensi pemerintah Arab Saudi dalam menerapkan aturan protokol kesehatan patut diapresiasi. Aturan yang ditetapkan negara itu dilakukan secara ketat, untuk memutus mata rantai penyeberan Covid-19.
(Baca juga: KJRI Jeddah Ungkap Tantangan Arab Saudi jika Haji 2021 Dilaksanakan)
“Saya bukan memuji ya tapi memang ya terus terang mengapresiasi ,” ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Eko Hartono kepada Okezone dalam Special Dialogue edisi Jumat (4/6/2021).
Selain menjaga ketat tempat ibadah, restoran, dan tempat umum lainnya, Arab Saudi juga menerapkan sistem denda bagi para pelanggar. Jumlah denda yang dikenakan juga tidak sedikit. Jika tidak mengenakan masker, denda yang dijatuhkan bisa mencapai seribu riyal atau sekitar Rp4 juta.
(Baca juga: Haji 2021 Batal, KJRI Jeddah : Keputusan yang Sangat Tepat)
Menyelenggarakan kegiatan dan kumpul-kumpul dengan jumlah orang lebih dari 20, dendanya bisa mencapai 10 ribu riyal dan pesertanya dikenakan sebesar 5 ribu riyal.
“Karena ada denda denda begini, ya masyarakat juga takut juga ya. Mereka respect juga karena Saudi konsisten untuk menerapkan ini,” sambungnya. Sebelumnya, Eko menjelaskan kasus Covid-19 di Arab Saudi meningkat 10 kali lipat dalam kurun waktu beberapa bulan saja.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.