Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simak! Ini 5 Alasan Kemenag Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2021

Agnes Teresia , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2021 |16:52 WIB
Simak! Ini 5 Alasan Kemenag Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2021
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Keberangkatan jamaah Haji 2021 resmi dibatalkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Keputusan tersebut diambil atas berbagai pertimbangan. 

Berdasarkan infografik Kemenag, dibeberkan sejumlah alasan pembatalan tersebut, apa saja?

1. Mengutamakan keselamatan jiwa Jemaah haji di tengah pandemi yang masih melanda dunia, terlebih dengan adanya varian baru Covid-19

2. Agama mengajarkan ahwa menjaga jiwa (khifzun-nafs) adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Baca juga: KJRI Jeddah Ungkap Tantangan Arab Saudi jika Haji 2021 Dilaksanakan

3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah menjadi faktor utama.

4. Pemerintah Arab Saudi sampai hari diumumkannya pembatalan keberangkatan Jemaah (22 Syawal 1442 H/3 Juni 2021 M) belum mengundang negara pengirim Jemaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/3 Juni 2021 M.

Baca juga: 8 Isu Hoaks Terkait Dana Haji 2021, Benarkah Haji Dibatalkan karena Alasan Keuangan?

Sehingga, persiapan yang sudah dilakukan sejak Desember 2020, belum dapat difinalisasi. Sebab, belum ada kepastian kuota haji dari Arab Saudi. Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.

5. Pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pembatasan dalam pelaksanaan ibadah. Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain:

- Larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.

- Pembatasan salat Jemaah, baik di Masjidil Haram & Masjid Nabawi

- Pembatasan masa tinggal di Madinah hanya 3 hari, sehingga Jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement