Setidaknya ada 10 poin pembelaan hukum yang disampaikan oleh tim penasihat hukum. Mereka juga menyoroti ketidakmampuan jaksa menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV di persidangan.
Tim penasihat hukum, dalam dokumen dupliknya, juga menyebut jaksa tidak mampu menyebut dan menguraikan secara jelas asal berbagai barang bukti yang mereka sita dalam kasus kebakaran. Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mengabaikan barang-barang yang dijadikan bukti oleh jaksa.
"Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini," kata penasihat hukum saat sidang.
Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung; Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper; Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.
Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai, sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sementara itu, Uti dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.