“Mendapatkan laporan dari korban, kami langsung bergerak cepat menangkap pelaku yang sempat melarikan diri, pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Narton.
Akibat peristiwa tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis karena mengalami pendarahan serius.
Baca Juga : Aniaya dan Hendak Bakar Istrinya, Pelaku Ditangkap
Sementara itu, pelaku diamankan di sel tahanan polres beserta barang bukti. Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.