DELISERDANG - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tanjung Morawa membubarkan sebuah pesta pernikahan yang digelar warga di Jalan Sultan Serdang, Desa Limau Mani, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Acara pernikahan tersebut terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan orang banyak dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat serta melanggar jam oprasional yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pemprov DKI Tambah 34 Tempat Isolasi Covid-19, Ini Daftar Lengkapnya
Saat petugas mendatangi lokasi pesta, terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes. Mereka terlihat tidak memakai masker, bahkan tidak menjaga jarak satu sama lain.
Dalam kasus pelanggaran prokes tersebut, petugas membuat surat pernyataan kepada warga yang mengelar pesta untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.