Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPKH: Kami Akan Kembalikan Uang Jamaah Haji Jika Ada Permintaan

Antara , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |01:59 WIB
BPKH: Kami Akan Kembalikan Uang Jamaah Haji Jika Ada Permintaan
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengaku siap mengembalikan dana calon jamaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.

"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, ia mengingatkan bagi calon jamaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji.

"Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," ucapnya.

Anggito mengakui, beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

"Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik," paparnya.

Ia mengimbau calon jamaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.

Dalam kesempatan itu, Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji.

Ia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp70 juta. Namun, jamaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement