Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surat Pimpinan KPK ke Komnas HAM: Hak Asasi Apa yang Dilanggar pada Alih Status Pegawai?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |09:59 WIB
Surat Pimpinan KPK ke Komnas HAM: Hak Asasi Apa yang Dilanggar pada Alih Status Pegawai?
Ilustrasi (Foto : Antara)
A
A
A

Kendati demikian, Ali menyatakan bahwa para pimpinan menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM dalam menindaklanjuti aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," beber Ali.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement