Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Jokowi Setujui Revisi Sejumlah Pasal Karet UU ITE, Ini Daftarnya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |16:31 WIB
<i>Breaking News</i>: Jokowi Setujui Revisi Sejumlah Pasal Karet UU ITE, Ini Daftarnya
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah selesai melakukan tugasnya.

Hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah disetujui untuk dilanjutkan pada proses berikutnya. Salah satu yang menjadi hasil kajian yakni pemerintah akan melakukan revisi terbatas menyangkut substansi atas beleid tersebut.

Baca juga: UU ITE untuk Legislasi Digital yang Tak Terjangkau Yuridiksi Normatif

"Tadi kami baru melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan. Pertama, revisi terhadap UU ITE kami lakukan revisi terbatas yang memyangkut substansi," kata Mahfud dalam jumpa pers virtual, Selasa (8/6/2021).

Mahfud menuturkan, perubahan terbatas atas UU ITE yakni revisi empat pasal yang ada di dalamnya, yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Selain itu, tim kajian mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement