Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Jokowi Setujui Revisi Sejumlah Pasal Karet UU ITE, Ini Daftarnya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |16:31 WIB
<i>Breaking News</i>: Jokowi Setujui Revisi Sejumlah Pasal Karet UU ITE, Ini Daftarnya
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Janji Bakal Revisi Pasal Karet

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," jelasnya.

Mahfud menegaskan UU ITE tidak mungkin dicabut secara keseluruhan. Pasalnya, beleid tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di era digital.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement