"Petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektare karena sisanya sebesar Rp144 ribu dibantu oleh pemerintah melalui APBN," ucapnya.
Cara mendaftarnya pun cukup mudah. Pertama-tama petani harus tergabung terlebih dahulu dalam kelompok tani. "Kemudian mendaftarkan lahan sawah mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai di tahun berjalan," ujarnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.