JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap presiden kembali muncul di Rancangan KUHP. Padahal sebelumnya pasal ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd mengungkap respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberadaan pasal tersebut. Menurutnya Presiden Jokowi menyerahkan kepada legislatif.
“Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan,” tulis Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd, Kamis (10/6/2021).
Dia menyebut bahwa bagi Presiden Jokowi ada atau tidak adanya pasal tersebut tak ada bedanya. Pasalnya selama dihina Jokowi secara pribadi tidak pernah melaporkannya.
“Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden 'mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yang baik bagi negara', tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan,” ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.