Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Bandingkan dengan Tuntutan Djoko Tjandra

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |12:28 WIB
Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Bandingkan dengan Tuntutan Djoko Tjandra
Habib Rizieq. (Foto : Okezone)
A
A
A

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.

Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003 dan perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008. Kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga : Bacakan Pledoi, HRS Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok dan Novel Baswedan

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Sementara terhadap Hanif dan dr Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement