"Nah salah satu kepastian hukum adalah kepastian apakah undangan itu dalam rangka apa? Kalau ada titelnya mohon maaf. KPK selalu mengundang, meminta keterangan para pihak itu selalu jelas, misalnya si X diminta keterangannya dalam dugaan korupsi pasal berapa," bebernya.
Baca Juga : Pimpinan KPK Tegaskan Tidak Ada Penyelundupan Pasal TWK
"Kemudian kami bertanya, sesungguhnya kan dari pelapor kan jelas, mereka mengadu pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM apa? Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," sambungnya.
Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat panggilan kedua untuk pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK tidak hadir panggilan pertama. Komnas HAM meminta pimpinan KPK hadir memenuhi panggilan untuk menjelaskan polemik TWK.
(Angkasa Yudhistira)