JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk mengklarifikasi perihal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pada hari ini. Lantas, apakah Ghufron atau pimpinan KPK lainnya juga akan memenuhi panggilan kedua dari Komnas HAM terkait polemik TWK?
Ghufron belum dapat menjawab dengan pasti apakah jajarannya akan hadir memenuhi panggilan kedua Komnas HAM. Ia hanya memastikan bahwa sampai dengan saat ini, para pimpinan masih menunggu jawaban dari Komnas HAM terkait pelanggaran hak asasi apa dalam pelaksanaan TWK.
"KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM apa?" ungkap Ghufron di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
Ghufron menjelaskan alasan pihaknya mempertanyakan pelanggaran HAM apa dalam pelaksanaan TWK. Sebab, kata Ghufron, dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang wajib menaati hak asasi manusia orang lain.
Salah satunya, sambung dia, soal HAM yang harus dihormati setiap orangm Kemudian, pada pasal 3 UU tersebut, asas dasar tentang HAM mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum.