JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memutuskan, tidak mencabut Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hasilnya undang-undang ITE tidak akan dicabut, kalau undang-undang ITE dicabut namanya bunuh diri," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2021).
Baca juga: Revisi UU ITE, Ini Contoh Postingan yang Bisa Dipidanakan
Dia menjelaskan, keputusan tidak dilakukannya pencabutan UU ITE dilakukan setelah melakukan diskusi panjang bersama sejumlah elemen. Setidaknya ada 50 akademisi dan sejumlah elemen masyarakat termasuk korban ikut diajak diskusi sebelum mengambil keputusan tersebut.
"Kesimpulan ini diperoleh setelah melakukan FGD tidak kurang dari 50 orang akademisi dari termasuk NGO korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi," jelasnya.
Baca juga: Usai Disetujui Jokowi, "Bola" Revisi UU ITE Kini Berada di Kemenkumham