Kemudian dari hasil keputusan tersebut, ada dua keputusan yang diambil oleh Menkopolhukam. Pertama surat keputusan bersama yang nantinya akan dikeluarkan oleh elemen Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri ditandangani bersama.
"Isinya pedoman implementasi isinya kriteria-kriteria yang sama," jelasnya.
Kemudian langkah kedua yakni revisi terbatas semantik secara redaksional namun substansif uraiannya.
"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan pelaku yang bisa dijerat oleh pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum satu konten kesusilaan. Jadi bukan orang yang melakukan tapi yang menyebarkan," pungkasnya.
(Awaludin)