Meski begitu, Wiku mengingatkan bahwa tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia (lansia), dan petugas layanan publik tetap menjadi prioritas.
“Pelaksanaan vaksinasi diputuskan boleh diberikan kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia dan petugas layanan publik,” pungkasnya.
Baca juga: Satgas: 10.063 Warga Kudus Terpapar Covid-19 dengan Angka Kematian 808 Kasus
(Fakhrizal Fakhri )