Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyiksaan PLRT Indonesia Terjadi Lagi di Malaysia, WNI Asal Lampung Jadi Korban

Antara , Jurnalis-Sabtu, 12 Juni 2021 |14:57 WIB
Penyiksaan PLRT Indonesia Terjadi Lagi di Malaysia, WNI Asal Lampung Jadi Korban
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

KUALA LUMPUR - Seorang wanita pelaksana rumah tangga (PLRT) warga negara Indonesia (WNI) berusia 51 tahun asal Lampung mengalami penyiksaan oleh majikannya di tengah-tengah Malaysia menjalani "lockdown" atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0.

"KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Unit kawasan Brickfields Polis Di Raja Malaysia (PDRM) telah menyelamatkan seorang PLRT WNI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Sabtu (12/6/2021).

BACA JUGA: KBRI Kuala Lumpur Selamatkan PLRT WNI Asal Jatim Disiksa Majikan di Malaysia

Yoshi menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban KBRI Kuala Lumpur bertindak cepat untuk memastikan kebenaran laporan berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, Kuala Lumpur.

"Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, tanggal 10 Juni 2021 PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan. Korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia terlihat dari bekas luka lebam di wajahnya," katanya.

Pihak PDRM membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.

"Untuk selanjutnya terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana," katanya.

Dari indikasi awal, ujar dia, korban diduga mengalami penyiksaan berupa beberapa kali pemukulan.

"Yang terakhir terjadi pada satu minggu sebelumnya di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul," katanya.

BACA JUGA: TKW Asal Jatim Jadi Korban Penyiksaan di Malaysia, KBRI Bergerak Cepat

Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku.

"Selama bekerja dua tahun korban hanya memperoleh tiga kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia. Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya satu kali dalam sebulan," katanya.

KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak yang bersangkutan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement