Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Pledoi Habib Rizieq, Jaksa: Semua Sama di Mata Hukum

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |13:09 WIB
Tanggapi Pledoi Habib Rizieq, Jaksa: Semua Sama di Mata Hukum
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi Habib Rizieq Shihab yang menyeret nama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menilai apa yang dikatakan Rizieq dalam pledoi tak memiliki kaitan dengan pokok persoalan.

(Baca juga: Kisah Prabowo Mentahkan Ramalan Jenderal TNI soal Perang Dahsyat di Bumi Lorosae)

Jaksa menilai, Habib Rizieq dalam pledoinya sangat mudah sekali menghujat dan mengaitkan orang lain dengan pembelaannya meski tak ada hubungannya.

"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata Jaksa saat membacaan replik di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021)

(Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Nilai Pledoi Habib Rizieq Banyak Curhatan Hati)

Jaksa mengatakan, dalam pledoinya Habib Rizieq hanya menyampaikan kekesalannya dalam pledoi dianggap kurang tepat. "Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya," ungkapnya.

Jaksa melanjutkan bahwa dalam peradilan semua agama sama dimata hukum. Menurutnya, hal itu sudah digariskan sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945.

"Di dalam peradilan bukan hanya agama Islam, tapi semua agama yang telah digariskan dalam UU 45 bahwa setiap orang harus mendapat kedudukan hukuman yang sama," tutupnya.

Sebelumnya Rizieq membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut oleh jaksa dikurung penjara selama 6 tahun penjara. Rizieq menilai kasus yang tengah menderanya merupakan kasus rekayasa belaka dan hanya untuk dendam politik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement