Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta-Fakta Replik JPU di Sidang Habib Rizieq Kasus RS UMMI: Isinya Curhatan!

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 15 Juni 2021 |06:30 WIB
 Fakta-Fakta Replik JPU di Sidang Habib Rizieq Kasus RS UMMI: Isinya Curhatan!
Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Senin 14 Juni 2021. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi Habib Rizieq Shihab.

Dalam kasus RS UMMI Bogor, terdakwa terdiri dari Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Berikut sejumlah fakta jawaban JPU atas pleidoi Habib Rizieq Shihab :


1. Jaksa Nilai Pledoi Habib Rizieq Banyak Curhatan Hati

JPU menyebut Habib Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan curahan hati, dalam nota pembelaan atau pledoi yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.

"Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata salah satu jaksa yang membacakan replik di PN Jakarta Timur.

Jaksa menilai Habib Rizieq tak seharusnya mengutarakan kekesalannya pada persidangan. Sebab dalam sidang apapun yang dikeluarkan harus memiliki dalil argumentasi yang kuat sesuai dengan pokok maslaah.

"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," jelasnya.


2. Pledoi Habib Rizieq Seret Nama Ahok hingga Abu Janda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi yang diajukan Habib Rizieq Shihab yang menyeret nama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menilai apa yang dikatakan Habib Rizieq dalam pledoi tak memiliki kaitan dengan pokok persoalan.

"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, dalam pledoinya Habib Rizieq hanya menyampaikan kekesalannya dalam pledoi dianggap kurang tepat.

"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement