Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zona Merah Harus 75% WFH, Begini Aturan Lengkap Pembatasan di Perkantoran

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 15 Juni 2021 |11:07 WIB
Zona Merah Harus 75% WFH, Begini Aturan Lengkap Pembatasan di Perkantoran
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi bernomor 13/2021 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Instruksi tersebut diterbitkan menyusul perpanjangan PPKM mikro mulai tanggal 15 hingga 28 Juni 2021.

Pada instruksi mendagri tersebut diatur kapasitas pekerja di perkantoran dalam menjalankan kegiatannya. Untuk di zona oranye dan zona kuning diatur pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50%. Sementara sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%,” demikian bunyi diktum kesembilan huruf a poin 1.

Baca Juga:  Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro Sampai 28 Juni 2021

Sementara itu daerah berzona merah, pemerintah memperketat pembatasan kegiatan perkantoran. “Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 2.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement