JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih memerlukan waktu untuk memelajari potongan masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso mengungkapkan, setelah dipelajari nantinya pihak JPU bakal memutuskan apakah melakukan banding atau tidak.
"JPU akan pelajari terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," kata Riono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Potong Hukuman Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Penjara
Menurut Riono, sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. "Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," ujarnya.