Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Eks Dirjen Minerba ESDM di Kasus Timah

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |18:57 WIB
Jaksa Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Eks Dirjen Minerba ESDM di Kasus Timah
Ilustrasi (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Putusan yang dijatuhkan dianggap ringan. 

Terdakwa yang dimaksud yakni, eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis selama 4 tahun penjara. Kemudian, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto, divonis 3 tahun penjara.

"Sudah banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Sirgar di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Harli menerangkan, banding dilayangkan pada pekan lalu. "(Banding) diajukan 8 Mei 2025," tambahnya.

Sebelummya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah yakni, eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. 

Bambang divonis 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement