Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Eks Dirjen Minerba ESDM di Kasus Timah

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |18:57 WIB
Jaksa Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Eks Dirjen Minerba ESDM di Kasus Timah
Ilustrasi (Foto: Dok)
A
A
A

Selain Bambang, majelis hakim juga membacakan vonis terdakwa lainnya, yakni eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto yang dikenakan 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan terdakwa Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Mei 2025.

Selain itu, Supianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan penjara.  Sementara terdakwa Bambang Gatot diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement