Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Banding, JPU Akan Pelajari Potongan Masa Hukuman Pinangki

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 15 Juni 2021 |14:15 WIB
Soal Banding, JPU Akan Pelajari Potongan Masa Hukuman Pinangki
Pinangki Sirna Malasari (Foto: Sindonews)
A
A
A

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat, terhadap Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya, Pinangki dihukum 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Bandingkan dengan Tuntutan Djoko Tjandra

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.

"Menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan KESATU - Primair dan KETIGA - Primair. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan KESATU -Primair dan KETIGA - Primair," dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement