Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Kontraktor Kasus Korupsi Bengkalis Segera Disidang

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 15 Juni 2021 |19:36 WIB
2 Kontraktor Kasus Korupsi Bengkalis Segera Disidang
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas dakwaan dua orang kontraktor yakni Handoko Setiono dan Melia Boentaran. Kedunya pun bakal segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Handoko dan Melia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Lingkar Barat Duri di Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Hari ini, Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan dan Eko Wahyu Prayitno telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Handoko Setiono dan Melia Boentaran dalam perkara dugaan korupsi terkait peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkalis TA 2013 - 2015 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

Ali menjelaskan, bahwa penahanan Handoko dan Melia telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dan untuk sementara waktu tempat penahanan Handoko Setiono masih tetap di titipkan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Para terdakwa masing-masing di dakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Gerak Cepat, Anies Pimpin Rapat Tindaklanjuti Perintah Jokowi

Sebelumnya pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Mereka terlibat dugaan korupsi dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Pada proyek pertama, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp156 milyar. Pihak yang terlibat adalah pejabat pembuat keputusan M Nasir, kontraktor Handoko Setiono, dan kontraktor Melia Boentaran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement