Bahkan, kata dia, kedua pelaku juga mengambil tiga pintu lemari, satu vas bunga, satu pemanggang roti merek National, satu set perlengkapan dapur, satu bungkus plastik berisi pembersih, satu bungkus bubble wrap, dan satu lemari plastik. Lalu, satu perlengkapan umroh, satu koper warna merah, satu unit kulkas dua pintu, dan satu kompor standing.
"Pengakuan mereka dilakukan secara bertahap mulai dari bulan maret. Jadi mereka tidak sekaligus mencuri, tapi ambil kecil-kecil begitu tidak ketahuan terus berlanjut sampai satu unit kosong," katanya.
Kini, tambahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi yang tak mempercayai pengakuan pelaku begitu saja tengah mendalami apakah masih ada korban lainnya dalam kasus tersebut ataukah tidak, termasuk ada tidaknya pelaku lainnya dalam kasus itu.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.